Proses Kembalinya NKRI:

 Proses Kembalinya NKRI:

  • Sejak penandatanganan KMB, Indonesia berbentuk RIS/Federal

  • RIS berpedoman pada konstitusi RIS

  • Sebagai kepala Negara RIS, Bung Karno mulai bertugas pada tanggal 28 Desember 1949 di Jakarta

  • Sistem demokrasi yang digunakan adalah liberal

  • Demokrasi liberal dan Negara federal tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia

  • Di daerah muncul tuntutan pembubaran Negara bagian dan menyatakan bergabung dengan RI

  • Berdasarkan persetujuan Parlemen pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat No. 11 tahun 1950 yang berisi tentang Tata Cara Perubahan susunan Kenegaraan RIS

  • Negara-negara bagian bergabung dengan RI, sampai dengan April 1950 tinggal 2 negara yang belum bergabung yaitu Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur

  • Pada tanggal 3 Mei 1950 kedua Negara tersebut bergabung dengan RI

  • Tanggal 19 Mei 1950 dengan RI mengadakan perundingan dengan RIS yang berhasil merancang Konstitusi NKRI
  • 14 Agustus 1950 rancangan tersebut diterima oleh Senat dan KNIP

  • 15 Agustus 1950 Sukarno menandatangani konstitusi tersebut

  • Konstitusi tersebut diberi nama UUD Sementara 1950

  • 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke NKRI


No comments:

Post a Comment