- Sejak penandatanganan KMB, Indonesia berbentuk RIS/Federal
- RIS berpedoman pada konstitusi RIS
- Sebagai kepala Negara RIS, Bung Karno mulai bertugas pada tanggal 28 Desember 1949 di Jakarta
- Sistem demokrasi yang digunakan adalah liberal
- Demokrasi liberal dan Negara federal tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
- Di daerah muncul tuntutan pembubaran Negara bagian dan menyatakan bergabung dengan RI
- Berdasarkan persetujuan Parlemen pada tanggal 8 Maret 1950 pemerintah RI mengeluarkan UU Darurat No. 11 tahun 1950 yang berisi tentang Tata Cara Perubahan susunan Kenegaraan RIS
- Negara-negara bagian bergabung dengan RI, sampai dengan April 1950 tinggal 2 negara yang belum bergabung yaitu Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur
- Pada tanggal 3 Mei 1950 kedua Negara tersebut bergabung dengan RI
- Tanggal 19 Mei 1950 dengan RI mengadakan perundingan dengan RIS yang berhasil merancang Konstitusi NKRI
- 14 Agustus 1950 rancangan tersebut diterima oleh Senat dan KNIP
- 15 Agustus 1950 Sukarno menandatangani konstitusi tersebut
- Konstitusi tersebut diberi nama UUD Sementara 1950
- 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke NKRI
No comments:
Post a Comment