wanita asal inggris terancam penjara

Denpasar Satu per satu sindikat narkotika asal Inggris yang menyelundupkan 4,7 kg kokain ke Bali duduk di kursi pesakitan. Kini, terdakwa wanita Rachel Lisa Dougall (39) terdakwa penjara seumur hidup.

Dakwaan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Astawa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Senin (8/10/2012).

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dalam dakwaannya, JPU Astawa menyatakan, terdakwa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Ia pemesan kokain itu," kata JPU Astawa.

Disebutkan, dalam sindikat penyelundup kokain 4,7 kg ke Bali, Rachel berperan sebagai pemesan. Kokain lantas diselundupkan Lindsay June Sandiford dari Thailand ke Bali. Ia didakwa hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Rachel kemudian menyerahkan kokain tersebut kepada suaminya, Julian Anthony Ponder yang juga didakwa hukuman mati.

Sindikat Inggris ini terungkap dengan diawali penangkapan Lindsay di Bandara Ngurah Rai, 19 Mei 2012. Dari informasi Lindsay, polisi dan bea cukai mengungkap jaringannya di Bali.

Detik news

No comments:

Post a Comment